Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI telah menyelesaikan satu tahapan penyerapan inventarisasi masalah untuk pengayaan materi pengaturan naskah akademik RUU BUMDes.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes) untuk menjadi Undang-Undang dirasa penting.
DPD RI mendesak Badan Legislasi DPR RI untuk segera melakukan pembahasan dua RUU inisiatif DPD RI, yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.
Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang memberikan informasi tentang perkembangan RUU BUMDes yang kini sedang dibahas pada tingkat pertama bersama pemerintah.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengingatkan pentingnya sinkronisasi Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU Bumdes), agar ketika sudah diputuskan, tidak tumpang tindih dengan norma-norma yang ada di UU lainnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan Baleg DPR RI, PPUU DPD RI dan Pemerintah, Pemerintah perlu memberikan jaminan bahwa substansi yang DPD ajukan dalam RUU Bumdes, harus dimasukan ke dalam perubahan PP BUMDesa dan secara proaktif berkonsultasi dengan DPD RI.
Regulasi yang terkait dengan BUM Desa ini sudah holistik dan komprehensif apalagi BUM Desa ini satu entitas yang dipayungi oleh dua undang-undang.
Kedua, laporan Komisi I DPR RI terkait penjualan Barang Milik Negara berupa Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan RI, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.